HARIAN DISWAY - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, sebagian peserta mengaku mengalami kendala saat mencoba mengecek status pengajuan NIP/NI PPPK Paruh Waktu mereka melalui portal resmi Monitoring Layanan (MOLA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Banyak peserta mengeluhkan munculnya notifikasi “Usulan Anda tidak ditemukan” ketika mencoba memasukkan nomor usulan di laman MOLA. Situasi tersebut pada akhirnya memicu kebingungan peserta terkait cara mengatasi status usulan yang belum terdeteksi dalam sistem MOLA.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Cuti Melahirkan, Negara Tegaskan Perlindungan Ibu Pekerja
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai
Terdapat beberapa kemungkinan penyebab kendala dalam pengecekan status pengajuan NIP/NI PPPK yang dapat dicermati, yaitu sebagai berikut.
- Peserta belum tercantum dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu.
- Terdapat kesalahan dalam pengisian data, seperti jenis layanan, periode tahun, atau nomor peserta.
- Instansi terkait belum mengajukan permohonan penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN.
- Proses verifikasi usulan NIP PPPK Paruh Waktu oleh BKN masih diproses.
- Laman MOLA sedang mengalami lonjakan akses pengguna sehingga sistem menjadi padat yang mengkibatkan error.
Untuk mengatasi kendala tersebut, peserta diimbau untuk memastikan kesesuaian data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Selain itu, peserta juga dapat menghubungi instansi asal atau pejabat kepegawaian guna memastikan data usulan mereka telah dikirim ke BKN.
BKN turut mengimbau peserta agar rutin memeriksa informasi terbaru seputar proses penetapan NIP melalui laman resmi BKN, serta mencoba kembali mengakses portal MOLA pada waktu yang tidak terlalu padat, seperti pagi atau malam hari.
Menurut keterangan dari BKN, layanan MOLA berlaku untuk memantau progres pengajuan NIP PPPK 2025. Situs tersebut dapat diakses secara gratis melalui tautan https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Akses Mola BKN Terkendala, Pelamar PPPK Paruh Waktu Kesulitan Cek NIP, Begini Solusinya
BACA JUGA:Khofifah Bagikan SK Kepada 4.172 CPNS dan PPPK Pemprov Jatim
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu 2025 melalui laman resmi MOLA BKN.
- Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ melalui browser di perangkat Anda. Pastikan website yang diketik benar agar langsung terhubung ke portal resmi BKN.
- Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik opsi bertuliskan Cek Layanan.
- Dari daftar layanan yang tersedia, pilih opsi Penetapan NIP/NI PPPK untuk memantau status usulan Anda.
- Isi kolom nomor peserta dan tahun periode sesuai dengan data seleksi Anda. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
- Jika muncul kolom captcha atau verifikasi keamanan, isi sesuai petunjuk agar permintaan Anda dapat diproses oleh sistem.
- Setelah semua data terisi dan captcha berhasil diverifikasi, tekan tombol Monitor Usulan untuk melihat input pengecekan.
- Sistem MOLA akan menampilkan status terkini dari usulan NIP Anda, apakah masih dalam proses verifikasi, sudah disetujui, atau belum ditemukan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II 2025 Telah Diumumkan, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Dalam sistem MOLA sendiri, setiap tahap pengajuan memiliki status atau notifikasi tersendiri. Beberapa di antaranya adalah:
- Input Berkas: data usulan peserta sedang dalam proses input oleh operator instansi masing-masing.
- Berkas Disimpan (Terverifikasi): data usulan telah tersimpan dan dinyatakan valid setelah diverifikasi di tingkat instansi.
- Perbaikan Approval: berkas dikembalikan kepada instansi karena terdapat kekurangan data atau dokumen yang perlu diperbaiki sebelum diajukan kembali.
- Approval Surat Usulan: usulan telah disetujui oleh instansi dan diteruskan ke BKN untuk proses berikutnya.
- Menunggu Tanda Tangan (TTD) Pertek: data telah diverifikasi oleh BKN dan sedang menunggu proses penandatanganan pertimbangan teknis.
- Sudah TTD Pertek: dokumen telah selesai ditandatangani dan tengah menunggu penerbitan surat keputusan (SK).
- Usulan Tidak Ditemukan: data usulan belum masuk ke sistem, belum dikirim oleh instansi, atau masih menunggu proses verifikasi BKN. (*)