Padahal, pemerintah menargetkan dana SAL tersebut bisa segera disalurkan untuk memperkuat pembiayaan perumahan, infrastruktur daerah, serta usaha kecil dan menengah.
BACA JUGA:Isu Pencopotan Massal Dirjen Kemenkeu Merebak, Purbaya Bantah: Hanya Gosip
BACA JUGA:Baru Sepuluh Hari Menjabat, Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Kementerian Keuangan menegaskan akan terus memantau perkembangan kinerja setiap bank penerima penempatan dana pemerintah.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan agar likuiditas yang digelontorkan benar-benar mengalir ke sektor produktif dan tidak mengendap di sistem perbankan.
“Ini bukan sanksi, tapi langkah efisiensi agar uang negara bekerja lebih optimal,” kata Purbaya. Ia menegaskan, kebijakan pemindahan dana akan diterapkan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyerapan masing-masing bank.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business and Professional Communication Politeknik Negeri Malang