BPJS Kesehatan Terancam Defisit Pertengahan 2026, Iuran Peserta Berpotensi Naik

Sabtu 11-10-2025,10:44 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperingatkan potensi defisit anggaran yang akan terjadi mulai pertengahan 2026.

Tekanan keuangan itu tentu bisa memaksa pemerintah meninjau kembali besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof. Abdul Kadir  di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. 

BACA JUGA:BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

Ia menjelaskan, hasil perhitungan aktuaria menunjukkan kemampuan BPJS hanya cukup menutup klaim rumah sakit hingga Juni 2026.

“Kalau berdasarkan perhitungan aktuaria, kami bisa bertahan sampai bulan Juni 2026,” kata Abdul Kadir kepada awak media.

Setelah periode tersebut, imbuhnya, risiko defisit semakin terlihat nyata. Beban pembayaran klaim yang meningkat pesat menjadi faktor utama ketidakseimbangan anggaran.

“Bulan Juni 2026 kami masih mampu, tapi setelah itu mungkin kami akan defisit,” jelasnya.

BACA JUGA:BSI Agen Buka Akses Baru: Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan di 125 Ribu Titik di Seluruh Indonesia

Berdasarkan catatan BPJS, nilai klaim pada 2025 diperkirakan mencapai Rp201 triliun. Angka itu melonjak dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp175 triliun.

Peningkatan biaya pelayanan yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan iuran menjadi penyebab utama. Situasi ini mengancam keberlanjutan sistem jaminan sosial terbesar di Indonesia tersebut.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!

Abdul Kadir menjelaskan bahwa BPJS masih memiliki sisa aset dari surplus tahun-tahun sebelumnya. Namun, dana cadangan itu hanya mampu menopang keuangan hingga pertengahan 2026 sebelum mulai menipis.

Kondisi ini membuat wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mengemuka. Meski begitu, Abdul menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian iuran sepenuhnya berada di kebijakan tertinggi, bukan BPJS. 

Kategori :