Resiliensi Perguruan Tinggi Indonesia di Tengah Hadirnya Kampus Asing

Rabu 15-10-2025,08:33 WIB
Oleh: Muhammad Turhan Yani*

Dalam konteks ini, perlu dibuat regulasi yang tegas. Misalnya, kampus asing hanya membuka program studi (prodi) tertentu yang tidak ada di perguruan tinggi di Indonesia atau boleh membuka prodi yang sama dengan syarat melibatkan prodi yang ada pada PT di Indonesia sebagai mitra. 

Kampus asing tidak boleh serta-merta masuk ke sekolah tanpa ada izin dari Kemendikdasmen.

Di samping itu, dalam struktur kurikulum, kampus asing wajib memasukkan kurikulum nasional Indonesia untuk mata kuliah umum (MKU) seperti perguruan tinggi dalam negeri. 

Yakni, pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. 

Hal itu penting dilakukan agar jati diri bangsa Indonesia yang tecermin dalam kurikulum kampus asing yang ada di Indonesia tetap terjaga dengan baik. Selain itu, harmonisasi dalam implementasi kebijakan pendidikan dapat terwujud. 

Aturan dan mekanisme terkait pendirian dan eksistensi kampus asing penting dikawal agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pendidikan nasional. 

Oleh karena itu, rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang saat ini sedang digulirkan penting mencermati persoalan hadirnya kampus asing itu secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi kedaulatan bangsa. (*)

*) Muhammad Turhan Yani adalah guru besar Fisipol dan kepala LPPM Universitas Negeri Surabaya, ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, dan Dewan Pakar HISPISI.

 

Kategori :