KPK Telah Tetapkan Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub Klaster Medan

Rabu 15-10-2025,11:44 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Buntut kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan akan lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah tersangka kasus DJKA Kemenhub klaster Medan sudah diumumkan oleh KPK sebelumnya atau belum.

Jika tersangka belum diumumkan nantinya maka akan menindaklanjuti lagi apakah tersangka tersebut sudah dapat diumumkan ke publik atau belum.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Jawa Tengah, Ferry Sephta Indrianto.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Risna Sutriyanto Suap DJKA Kemenhub

BACA JUGA:Bupati Pati Kembali penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Operasi tangkap tangan itu mengungkap adanya dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda di wilayah Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso.

Tak hanya di wilayah tersebut, dugaan korupsi tersebut juga terjadi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Yoseph Aryo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA

Selanjutnya ada empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Pada pembangunan dan pemeliharaan proyek itu, diduga terdapat pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakukan melalui rekayasa mulai dari proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pada 13 April 2023, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kategori :