Buntut Pembalakan Liar di Mentawai, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Kamis 16-10-2025,14:32 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Buntut kasus pembalakan kayu liar di pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dua tersangka tersangka telah ditetapkan.

Dua pihak yang ditetapkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai tersangka. Satu tersangka perorangan berinisial IM dan satu tersangka korporasi yaitu PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

"Sementara dalam penyidikan dikenakan UU Kehutanan dan bukan hal yang enggak mungkin bisa saja dikenakan UU lain seperti TPPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

BACA JUGA:Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Kayu Bulat Ilegal Sebanyak 4.610 Meter Kubik

BACA JUGA:Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha

Namun, Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa untuk saat ini para tersangka masih dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sebagai informasi, sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama dengan instansi terkait telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bulat (log) ilegal.

Penyelundupan itu berhasil digagalkan di wilayah Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu.

Kayu bulat ilegal yang diselundupkan itu sebanyak 4.610 meter kubik (M3). Kayu-kayu itu kemudian disita dari kapal tongkang Kencana Senjaya milik milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). 

BACA JUGA:Satgas PKH: 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali Negara

BACA JUGA:Satgas PKH Kejagung Serahkan Penguasaan Kembali Lahan 2 Juta Hektare

Kayu yang diangkut dari Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu tidak memiliki dokumen lengkap serta melanggar hukum dan rencananya akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan juga turut berupaya melakukan pemberantasan kejahatan kehutanan serta melakukan penyelamatan aset negara.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat hal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian kerusakan ekologis akibat penggundulan hutan seluas 700 Hektare di kawasan Mentawai. 

Kategori :