"Saya ndak tahu. Saya tambahkan sedikit, saya saat itu menyampaikan, saya kemudian nanya ke beliau Pak Ketua (MAN)? dari atas, dari pimpinan gitu," jawab Djuyamto.
Bahkan, ia memperjelas maksud dari kesaksiannya saat jaksa menanyakan ulang terkait apa yang disampaikannya.
"Mohon izin, maksud saya begini, ketika beliau menyampaikan perkara ini banyak diminta oleh hakim senior, saya spontan bertanya perkara ini memang dari siapa, Pak Ketua? Dijawab oleh beliau, dari atas, pimpinan, pokoknya gitu," jawab Djuyamto.
BACA JUGA:Sawit Melimpah, Mengapa Minyak Goreng Langka?
Selain Arif, Djuyamto mengatakan bahwa mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono juga menyebut bahwa perkara migor menjadi perhatian khusus dari “pimpinan”.
Hal tersebut kemudian Djuyamto sampaikan ke Agam dan Ali sebagai anggota majelisnya.
"Ketika itu saya nanya kepada beliau, Pak Ketua dari siapa kok minta diatensi, sama beliau juga mengatakan atensi dari pimpinan. Dari dua hal itulah yang pertama dari MAN dan Pak Rudi juga mengatakan atensi yang sama, atensi dua-duanya juga menyebut pimpinan, maka saya percaya itu atensi pimpinan," jawab Djuyamto.
BACA JUGA:Kronologi Penetapan Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Intervensi untuk Kabulkan Eksepsi
Selain itu, Djuyamto mengungkap bahwa dirinya pernah menerima intervensi dan tawaran suap Rp20 miliar agar mengabulkan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) dalam perkara migor tersebut.
Tawaran tersebut datang setelah ia ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dan kasusnya sudah masuk ke tahap eksepsi dari jaksa penuntut umum.
"Jadi selain dari katakanlah upaya-upaya yang kemarin sudah kita dengar dari pihak Pak Wahyu (Gunawan), kemudian dari Pak Rudi (Suparmono), sebetulnya ada dari banyak pihak yang berupaya intervensi ke saya khusus untuk perkara eksepsi, untuk kabulkan eksepsi tapi saya dan saya ingat termasuk ada yang menawarkan saya itu (Rp 20 miliar) tapi saya tidak mau," jawab Djuyamto.
BACA JUGA:Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah Lagi
Ia juga menegaskan bahwa tawaran untuk mengabulkan eksepsi tersebut bukan berasal dari Wahyu Gunawan, melainkan dari pihak lain yang juga berkepentingan dalam kasus migor tersebut.
Menurut Djuyamto, upaya intervensi seperti ini bukan hal baru karena sebelumnya juga pernah disinggung oleh Rudi Suparmono dalam persidangan sebelumnya.
"Kabulkan, kan termasuk kemarin juga kan yang sudah diterangkan oleh Pak Rudi (Suparmono) kan juga sama seperti itu," tambah Djuyamto. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya