‘Robot’ Buron 3 Bulan, Sang Spesialis Curanmor Sukolilo Ditembak Polisi saat Beraksi Lagi

Jumat 17-10-2025,12:24 WIB
Reporter : Moch Sahirol Layeli
Editor : Mohamad Nur Khotib

Kini, baik Robot maupun AR telah ditahan di Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain. Tidak ada ruang bagi residivis yang terus mengulangi perbuatannya,” pungkas Adjie. (*)

Kategori :