BACA JUGA:Dari Hutan Nusantara ke Panggung Global, Suara Pemuda Adat Menggema di Dunia
BACA JUGA:Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha
Raperda juga mendorong Pemprov membantu setiap kabupaten kota untuk mendapatkan SK terkait KTH dari kementerian. Harapannya, akan ada semakin banyak kelompok tani yang legal, sehingga pemberdayaan masyarakat bisa semakin masif.
”Selain itu, mereka juga berperan untuk melakukan pengawasan,” paparnya. Misalnya, jika izin pengelolaan hutan tak sesuai dengan peruntukannya atau pengelolaan hutan ternyata dilimpahkan ke pihak ketiga di luar masyarakat kawasan hutan.
Sebelumnya, Jatim telah memiliki tiga Perda terkait kehutanan. Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Jawa Timur, Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Jawa Timur, dan Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Jawa Timur.
Kini, tiga Perda itu sudah tak relevan dengan aturan perundangan yang terbaru. Karena itu, perlu dilakukan pembaharuan terkait penyelenggaraan kehutanan yang sesuai kebutuhan masyarakat. (*)