BACA JUGA:Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?
Rencana ini menjadi salah satu inovasi penting dalam pengelolaan dana publik berbasis hasil sitaan negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengubah hasil kejahatan keuangan menjadi modal pembangunan pendidikan.
Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kemendiktisaintek bersama LPDP menargetkan hasil pemetaan selesai pada akhir tahun agar program beasiswa dapat dimulai pada 2026 mendatang. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya