Purbaya Tambah Dana LPDP Sebesar Rp25 T dari Hasil Sitaan Korupsi CPO

Purbaya Tambah Dana LPDP Sebesar Rp25 T dari Hasil Sitaan Korupsi CPO

Dari hasil sitaan korupsi CPO, Purbaya tambah dana LPDP sebesar Rp25 T--

HARIAN DISWAY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan dana sebesar Rp13 triliun dari hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana tersebut telah masuk ke kantong dana beasiswa LPDP. Bahkan, pihak pemerintah telah memperbesar alokasi penambahan dana LPDP tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp13 triliun korporasi ke negara.

Uang sebesar Rp13 triliun tersebut merupakan berasal dari hasil sitaan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

BACA JUGA:Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa Pendidikan, Kemendiktisaintek dan LPDP Petakan Pemanfaatan

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau

"Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara," ujar Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno.

Sutikno juga menyatakan bahwa masih terdapat uang sebesar Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Akibat dari kejahatan korporasi ini, rakyat sempat kesulitan mencari dan mendapatkan minyak goreng. Tak hanya itu, imbas lain dari hal tersebut adalah membuat harga minyak goreng melambung tinggi dan jelas sangat merugikan masyarakat.

Kasus perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO itu juga dinilai kontroversial. Karena ketiga korporasi yang terlibat yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan terbukti terlibat kasus korupsi.

BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun Kasus Korupsi CPO di Kejagung

BACA JUGA:Rp13 T Diselamatkan dari Koruptor, Prabowo: Sebagian Kita Taruh di Beasiswa LPDP untuk Masa Depan

Akan tetapi ketiganya sempat memperoleh putusan lepas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2025. 

Lewat putusan tersebut, para terdakwa korporasi dianggap terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan, akan tetapi perbuatan yang merugikan itu justru dianggap bukan tindak pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: