Konsolidasi BUMD: Tata kelola PDAM/BUMD perlu direformasi. Dengan konsolidasi yang tepat, mereka akan menjadi lebih efisien, bankable, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat. Pendanaan dari sektor swasta dan perbankan dapat mengalir lebih mudah jika tata kelola perusahaan air daerah ini diperbaiki dan terintegrasi dalam kerangka hukum yang kuat.
Revisi PP 122/2015: Peraturan pemerintah ini perlu direvisi untuk mengintegrasikan kebijakan dan mekanisme perizinan yang lebih terpadu. Birokrasi yang berbelit-belit seringkali menjadi penghalang bagi percepatan pembangunan infrastruktur air. Dengan menyederhanakan regulasi dan prosesnya, investasi dan implementasi proyek-proyek vital akan dapat berjalan lebih cepat.
BACA JUGA:PDAM Sidoarjo Resmi Terima Sertifikat Halal dari UMSIDA
BACA JUGA:Pasokan Umbulan Turun, PDAM Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas IPA Kedunguling dan Siwalanpanji
Visi Swasembada Air: Kesejahteraan Bersama
Mewujudkan swasembada air bukanlah utopia, melainkan sebuah keharusan. Transformasi ini sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita, yang salah satunya menargetkan kemandirian dan ketahanan sumber daya air nasional.
Ini adalah panggilan untuk bertindak, bukan hanya wacana. Tanpa UU Air Minum dan Air Limbah Domestik, air akan terus menjadi sumber masalah, bukan sumber kehidupan.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat sipil, duduk bersama dan menempatkan agenda ini sebagai prioritas utama.
Mengesahkan undang-undang ini bukan hanya soal memenuhi target pembangunan, tetapi juga soal memastikan bahwa janji kemakmuran bagi seluruh rakyat, seperti yang tercantum dalam konstitusi, dapat terwujud nyata.
Air adalah hak asasi, dan sudah saatnya negara hadir untuk menjamin hak tersebut secara adil dan merata. Swasembada air adalah kunci menuju kesejahteraan bersama, dan UU Air Minum dan Air Limbah Domestik adalah langkah awalnya.
*) Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Arief Wisnu Cahyono