APBD 2025 Kota Pasuruan Disahkan, Ini 4 Rekomendasi DPRD buat Pemkot
APBD 2025 Kota Pasuruan disahkan, ini 4 rekomendasi DPRD buat Pemkot. Foto: Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan saat mengesahkan APBD 2025.-Lailiyah Rahmawati-Harian Disway-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menuntaskan agenda pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2025, Sabtu 23 November 2024.
Selesai tepat waktu sesuai dengan target. Hal itu menandakan kinerja DPRD Kota Pasuruan sangat baik.
Pengesahan APBD tahun 2025 tersebut juga merekomendasikan sejumlah catatan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Pasuruan. Semuanya harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Pasuruan pada pengelolaan APBD tahun 2025.
Dari rapat paripurna itu, fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, dan soal investasi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Sambangi Korban Banjir di Kabupaten Pasuruan
BACA JUGA:Anggaran Tahun 2025 Kota Pasuruan Alami Defisit, Legislatif Minta Kurangi Event Kurang Manfaat
Rekomendasi Fraksi-Fraksi
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 diasumsikan sebesar Rp 204,2 miliar. Ada kenaikan Rp 28,2 miliar bila dibandingan dengan PAK 2024 yang diasumsikan sebesar Rp 176,1 miliar.
Berdasarkan informasi yang sampaikan oleh perangkat daerah terkait, kenaikan tersebut sebagian besar bersumber dari bagi hasil dari pengurusan PKB dan BBNKB.
2. Retribusi Daerah
Diasumsikan sebesar Rp 105,79 miliar. Di mana di dalamnya termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 5,1 miliar.
Namun, persoalan kebocoran pendapatan dari sektor parkir menjadi sorotan bersama karena sampai saat ini perangkat daerah terkait masih belum bisa menemukan solusi mengatasi persoalan itu.
BACA JUGA:Mas Adi: PAD Kota Pasuruan Bukan Hanya Tugas Bapenda Saja
BACA JUGA:Tenang, Stok Pangan di Kota Pasuruan Aman Hingga April Tahun Depan
Di sisi lain, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2024 yang tercatat sampai akhir bulan Oktober 2024 hanya tercapai Rp 131 juta atau 2,68% dari target 5,1 miliar Rupiah.
Minimnya target yang tercapai itu harus menjadi evaluasi besar bagi Pemkot Pasuruan untuk mencari solusi supaya pendapatan sektor parkir tidak bocor. Ditambah lagi permasalahan penataan parkir yang tidak tertata.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: