Urgensi Pembentukan Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik, Indonesia Belum Punya!

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik, Indonesia Belum Punya!

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono.-PDAM Surya Sembada Surabaya-PDAM Surya Sembada Surabaya

Meski air diamanatkan oleh konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif berupa Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik. Kekosongan itu menjadi akar masalah yang menyebabkan jutaan keluarga harus berjuang keras setiap hari demi mendapatkan air bersih, yang berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan mereka.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Itu bukan sekadar pasal normatif, melainkan sebuah visi fundamental yang seharusnya menjadi kompas bagi setiap kebijakan pembangunan bangsa. Namun, di tengah pusaran pembangunan ekonomi yang kian pesat, satu elemen vital justru terlupakan: air.

Hingga kini, Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif, yaitu Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik. Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur sektor-sektor strategis lain, mulai dari kelistrikan, minyak dan gas bumi, telekomunikasi, hingga jalan.

Namun, untuk air, yang merupakan sumber kehidupan, pengaturannya masih bersifat parsial. Undang-Undang Sumber Daya Air yang ada hanya menyentuh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam satu ayat. Ini ibarat membangun rumah tanpa pondasi yang kokoh; struktur yang berdiri di atasnya akan rapuh dan rentan.

Kekosongan hukum itu menyebabkan fragmentasi tata kelola dan pendanaan antar lembaga, sehingga PDAM/BUMD tidak efisien, tidak bankable, dan tidak terintegrasi. Akses air perpipaan baru mencapai 30%, sanitasi aman hanya 10%, dan 4% masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Selain itu, 15% kasus stunting disebabkan oleh air tidak layak dan sanitasi buruk.


Indonesia menempati posisi terbawah di ASEAN dalam hal cakupan air minum (30,12%) dan sanitasi aman (10,16%) menurut JMP 2023.-Perpamsi-Perpamsi

Dampak ekonomi dari kekosongan hukum ini sangat besar. Kerugian akibat stunting mencapai 3% PDB/tahun, dengan proyeksi beban APBN sebesar Rp 90 triliun (2025-2045). Namun, investasi di sektor air dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar, yaitu 1 USD investasi air dapat memberikan 26-27 USD manfaat ekonomi.

BACA JUGA:Bayar Tagihan PDAM Kini Mudah: Lewat BRImo, Tidak Perlu ke Kantor dan Bebas Telat!

BACA JUGA:Cakupan Layanan PDAM Surabaya Capai 100 Persen, Air Bersih Lebih Merata 24 Jam

Itu menegaskan bahwa air bukanlah beban, melainkan aset strategis yang jika dikelola dengan benar, akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia memerlukan investasi yang besar di sektor air minum dan sanitasi. Kebutuhan investasi untuk air minum aman mencapai Rp 236 triliun, sedangkan sanitasi aman memerlukan Rp 112 triliun

Empat Pilar Transformasi Menuju Swasembada Air

Untuk keluar dari jebakan krisis ini, Indonesia membutuhkan langkah transformasi yang radikal dan terstruktur, yang didukung oleh empat pilar utama:

Pengesahan UU Air Minum dan Air Limbah Domestik: Ini adalah fondasi utama. Undang-undang ini harus menjadi payung hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah hingga swasta, serta menjamin hak-hak dasar masyarakat atas air bersih dan sanitasi layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: