BACA JUGA:IKN Ditarget Tuntas Tiga Tahun, JICA Bantu Integrasikan dengan Balikpapan dan Samarinda
Dari pemerintah daerah, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menilai penetapan batas wilayah sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG), Mohammad Arief Syafi’i, menambahkan bahwa langkah ini akan segera ditindaklanjuti dengan pemetaan teknis.
“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami akan segera mulai membuat peta berskala 1:5000 sesuai arahan Presiden,” jelasnya. (*)