Pemkab Bantul Wajibkan Label Halal dan Nonhalal Usai Temuan Bakso Babi

Selasa 28-10-2025,11:32 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan hukum.

“Dari sisi hukum jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Dirikan UPT Halal, Satu di Sumbar

Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan non-halal.

Atas dasar itu, DMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat.

BACA JUGA:Aklamasi! Emil Dardak Jabat Ketua MES Jatim 2025-2030, Fokus Percepat Sertifikasi Halal

Mereka pun mengambil inisiatif memasang spanduk besar bertuliskan “non-halal” di lokasi usaha tersebut agar masyarakat, khususnya umat Muslim, lebih waspada terhadap kandungan makanan yang dikonsumsi.

Sementara itu, penindakan terhadap warung tersebut diketahui masih menunggu arahan dari dinas teknis.

BACA JUGA:Ayam Goreng Widuran Disorot Netizen Usai Terungkap Non-Halal

“Saya menunggu respon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu,” ujar Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :