HARIAN DISWAY - Pemerintah Kabupaten Bantul meminta seluruh pedagang makanan mencantumkan label halal atau nonhalal menyusul temuan bakso berbahan babi yang sempat dijual tanpa keterangan jelas.
Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta menekankan pentingnya transparansi informasi bagi konsumen, terutama karena Bantul dikenal sebagai daerah yang religius.
BACA JUGA:Viral Kasus Bakso Babi di Bantul, Pemda DIY Ingatkan Kewajiban Label Halal
“Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun non-halal,” ujarnya dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat setelah warung bakso di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, diketahui menggunakan daging babi dalam produknya.
BACA JUGA:Tak Sengaja Konsumsi Unsur Babi, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?
“Makanya itu (cantumkan label halal) penting, karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis, apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain-lain di Bantul,” tambah Aris.
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo Ahmad Bukhori menyebut warung tersebut sudah beroperasi sejak 2016, setelah sebelumnya berjualan keliling sejak akhir 1990-an.
BACA JUGA:Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol PP, Bukan karena Kandungan Minyak Babi
Informasi soal penggunaan daging babi pertama kali terungkap dalam pengajian rutin bulanan DMI yang dihadiri warga.
Sebelum spanduk non-halal dipasang oleh DMI, pihak dukuh dan ketua RT setempat sempat melakukan pendekatan kepada penjual.
BACA JUGA:Menu MBG Boleh Tak Halal? Ini Penjelasan Pemerintah
Namun, informasi yang diberikan dinilai tidak memadai.
“Penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” katanya.
BACA JUGA:DPR Minta BPJPH Untuk Awasi Kehalalan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis