DPRD Surabaya Dorong Pemkot Perkuat BPR SAU

Selasa 28-10-2025,18:47 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Noor Arief Prasetyo

Maka, uang rakyat tidak hanya 'diparkir', tapi berputar kembali ke ekonomi lokal. Machmud juga menegaskan bahwa penempatan dana di BPR-SAU tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Sebab, BPR-SAU berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga secara hukum sah menerima dana pemerintah kota.

Langkah itu juga sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana pemerintah kota didorong untuk mengelola asetnya sendiri secara mandiri dan produktif. Jadi, bukan hanya menjadi nasabah di lembaga keuangan provinsi.

BACA JUGA:DPRD Jatim Pastikan Pansus BUMD Jadi Prioritas Paripurna 3 November

BACA JUGA:Dana Transfer Daerah Dipangkas, DPRD Gresik: Perkuat BUMDes dan Kopdes Merah Putih

DPRD menilai bahwa ketergantungan berlebihan pada Bank Jatim, meski secara historis memiliki hubungan erat dengan pemerintah daerah, bisa menghambat pertumbuhan lembaga keuangan milik kota sendiri.

Padahal, BPR-SAU memiliki potensi besar untuk berkembang, asalkan mendapat dukungan modal dan kepercayaan dari Pemkot.

Dengan mengalihkan sebagian dana ke BPR-SAU, Pemkot tidak hanya memperkuat neraca bank tersebut, tapi juga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih seimbang dan berdaulat.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria

Dana yang ditempatkan di BPR-SAU bisa menjadi fondasi bagi program pembiayaan mikro. Mulai pinjaman lunak untuk pelaku usaha, atau bahkan skema pendanaan sosial yang langsung menyentuh warga.

Dorongan DPRD Surabaya itu menjadi visi kota yang berdaulat secara ekonomi. Jika Surabaya ingin menjadi kota metropolitan yang mandiri, maka lembaga keuangannya pun harus kuat.

Dan kekuatan itu dimulai dari keputusan sederhana: menempatkan uang kota di bank milik kota sendiri. (*)

Kategori :