HARIAN DISWAY - Polres Malang berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang mahasiswa berinisial FAA (23) asal Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap bermula setelah adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada malam Senin,27 Oktober 2025.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA:4 Fakta Kontroversi Ju Haknyeon The Boyz, Bantah Tuduhan Prostitusi Usai dipecat Agensi
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut," ujar Bambang Subinajar seperti dikutip memorandum.disway.id.
Tim Unit Reskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Di tempat tersebut, petugas mendapati seorang perempuan muda.
Hasil pemeriksaan di lapangan membuat polisi menyita sejumlah barang bukti yang mempertegas dugaan adanya praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan singkat.
"Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa," kata Bambang.
BACA JUGA:Apartemen Purimas Jadi Ajang Prostitusi Short Time
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penyewaan tempat.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah kontrakan tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka FAA tidak dapat mengelak dan langsung diamankan oleh petugas. Kini, FAA telah ditahan dan proses penyidikan tengah berlangsung.
"Ia dikenakan Pasal tentang penyedia tempat prostitusi," imbuh Bambang. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online via MiChat