BACA JUGA:Istri Dibunuh Suami, Dibakar di Kebun Tebu: Motif soal Uang
“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan truk, serta tiket penerbangan yang disiapkan untuk kabur,” ujar AKP Nur.
Kini FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Malang AKBP Danang menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain. “Motif utamanya sudah jelas karena konflik rumah tangga, tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” pungkasnya. (*)