Artinya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sebagai pengelola operasional, akan mengubah model bisnisnya menjadi operator tanpa kepemilikan infrastruktur.
Menurut Dony, usulan itu telah disampaikan kepada pemerintah pusat, melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan. Sehingga tinggal menunggu keputusan final.
"Kemudian kita serahkan infrastrukturnya sebagaimana industri kereta api lain, infrastrukturnya (menjadi) milik pemerintah. Ini dua opsi yang kita coba tawarkan," sambungnya. (*)