4 Orang Diamankan Saat Sidang Hak Angket DPRD Pati

Sabtu 01-11-2025,15:18 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Polisi mengamankan empat orang yang ikut mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Pati, Jawa Tengah, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyebut empat orang ini berpotensi memicu gangguan karena mereka membawa benda yang dinilai berbahaya, seperti ketapel dan petasan rakitan.

"Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum," ujar Jaka.

BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA

Jaka menyampaikan bahwa ribuan anggota Polri dan TNI disiagakan mengawal paripurna hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

"Sejak Jumat, 31 Oktober siang hingga malam untuk memastikan agenda politik daerah berjalan aman. Hasilnya, pengamanan dari siang sampai malam hari berlangsung kondusif. Tidak ada kejadian menonjol," ujarnya.

Meski begitu, sempat terjadi kemacetan dari dua arah karena melakukan blokade di jalur lingkar luar Widorokandang dengan mematikan kendaraan di badan jalan.

Jumat, 31 Oktober lalu, DPRD Kabupaten Pati sepakat tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna hasil panitia khusus hak angket

BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Klaim Demo Pati Jilid 2 Batal, Fokus Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo.

Hasil forum mengeluarkan dua opsi, yakni pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

Diketahui sebanyak 36 suara dari 49 anggota dewan yang hadir. Enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan batal.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api

"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya.

BACA JUGA:Gerindra Bina Bupati Pati Sudewo seusai Polemik PBB 250 Persen

Kategori :