Raja Keraton Surakarta PB XIII Wafat, Berikut Profil dan Perjalanan Hidupnya!

Minggu 02-11-2025,11:37 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

Pada 4 Juni 2012, di Gedung DPR RI, Jakarta, Tedjowulan secara resmi mengakui PB XIII Hangabehi sebagai raja yang sah dan melepaskan gelarnya. Ia kemudian diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (KGPHPA) serta dipercaya sebagai Mahapatih Keraton Surakarta.

*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :