Paulus Tannos Gugat Penangkapannya Lewat Praperadilan di Jakarta

Senin 03-11-2025,11:03 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Taufiqur Rahman

“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Budi.

BACA JUGA:Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Tannos sempat mencoba melepaskan status WNI dengan menggunakan paspor Republik Guinea-Bissau.

Namun, upaya tersebut gagal karena status keimigrasiannya ditolak oleh pemerintah negara Afrika Barat tersebut.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :