“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Budi.
BACA JUGA:Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Tannos sempat mencoba melepaskan status WNI dengan menggunakan paspor Republik Guinea-Bissau.
Namun, upaya tersebut gagal karena status keimigrasiannya ditolak oleh pemerintah negara Afrika Barat tersebut.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra