Kebijakan Transformatif Gender dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
ILUSTRASI Kebijakan Transformatif Gender dalam Pencegahan Kekerasan.. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
KEKERASAN berbasis gender (KBG) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasar data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan berbasis gender tahun 2025 mencapai 376.529 kasus, melonjak 14,07 persen dari tahun sebelumnya.
Kekerasan seksual tercatat mendominasi dengan 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis dan fisik, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Umumnya para pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.
Kekerasan berbasis gender merupakan persoalan struktural yang tidak dapat dipahami hanya sebagai tindakan individual. Berbagai studi feminis menunjukkan bahwa KBG berakar pada relasi kuasa yang timpang, baik dalam tatanan sosial gender maupun dalam struktur ekonomi.
Dalam banyak konteks, perempuan dan kelompok gender lain berada dalam posisi subordinat, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik.
BACA JUGA:Kamus Disway Mengakui Kesadaran Gender RA Kartini
BACA JUGA:Sensitivitas Gender dalam Program Dukungan Psikososial terhadap Korban Bencana
Seperti yang dikatakan sosiolog R.W. Connell dalam bukunya, Masculinities (2005), tentang gender order dan hegemonic masculinity.
Connell menekankan bahwa kekerasan berbasis gender lahir dari tatanan gender yang mengatur sistem relasi sosial seperti pembagian kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, hierarki antarbentuk maskulinitas, pembagian kerja berbasis gender dan legitimasi budaya atas dominasi tertentu.
Dalam gender order itu, kekerasan berbasis gender muncul karena adanya ketimpangan struktural dan normalisasi dominasi maskulinitas. Sedangkan konsep hegemonic masculinity, yaitu bentuk maskulinitas yang mendominasi laki-laki lain, menundukkan perempuam, serta sering dikaitkan dengan kekuatan, kontrol, dan otoritas.
Kekerasan berbasis gender sering berakar pada upaya mempertahankan dominasi, kontrol atas tubuh dan pilihan perempuan, serta tekanan sosial tentang jiwa maskulinitas kepada laki-laki.
BACA JUGA:Keberpihakan kepada Ibu, Menuju Kesetaraan Gender
BACA JUGA:Hukum Waris Adat dalam Perspektif Keadilan Gender
Mengaitkan Connell dengan bacaan Sandra Bloodworth dalam buku terjemahan, Kapitalisme dan Akar Kekerasan Seksual (2025), memberi kerangka yang lebih tajam, yaitu kekerasan berbasis gender tidak hanya diproduksi oleh gender order, tetapi juga oleh struktur kapitalisme yang membentuk dan memperkuat relasi gender itu sendiri.
Sistem kapitalisme yang membutuhkan dan mereproduksi ketimpangan gender, yaitu terkait dengan relasi produksi kapitalisme khususnya eksploitasi kerja reproduktif, ketergantungan ekonomi, dan komodifikasi tubuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: