Kebijakan Transformatif Gender dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
ILUSTRASI Kebijakan Transformatif Gender dalam Pencegahan Kekerasan.. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kebijakan Transformatif Gender melalui Pendekatan Integratif
Berdasar sintesis tersebut, kebijakan transformatif gender tidak cukup hanya berfokus pada penanganan korban atau mengubah norma budaya. Kebijakan tersebut juga harus menyasar akar struktural penyebab kekerasan berbasis gender.
Upaya itu dapat dilakukan melalui dua dimensi utama, yaitu transformasi relasi gender dan transformasi struktur ekonomi.
Pertama, transformasi relasi gender bertujuan mengubah pola relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan.
Langkah itu dapat dilakukan melalui membongkar pandangan hegemonic masculinity dengan pendidikan kesetaraan gender, penguatan relasi yang setara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta pencegahan normalisasi kekerasan sebagai bentuk ekspresi maskulinitas.
Beberapa contoh kebijakan yang dapat diterapkan, antara lain, memasukkan materi tentang kesetaraan gender, relasi yang sehat, dan konsep persetujuan (consent) ke dalam kurikulum sekolah.
Selain itu, guru perlu mendapatkan pelatihan untuk mengenali dan mencegah perundungan, pelecehan seksual, serta bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.
Program edukasi bagi laki-laki dan remaja mengenai maskulinitas yang sehat, pengelolaan emosi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan juga penting untuk membangun budaya yang lebih setara.
Pencegahan juga perlu dilakukan melalui perubahan norma sosial. Misalnya, kampanye publik yang menegaskan bahwa perilaku posesif, cemburu berlebihan, atau mengontrol pasangan bukanlah tanda cinta, melainkan bentuk perilaku yang dapat berkembang menjadi kekerasan.
Di sisi lain, sekolah, perguruan tinggi, dan tempat kerja perlu memiliki SOP pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender yang jelas dan mudah diakses.
Kedua, transformasi struktur ekonomi bertujuan mengurangi kerentanan perempuan yang muncul akibat ketimpangan ekonomi dan pembagian kerja yang tidak adil.
Upaya itu dapat dilakukan melalui pengakuan dan redistribusi kerja reproduktif, yaitu pekerjaan seperti mengasuh anak, merawat anggota keluarga, dan mengelola rumah tangga yang selama ini lebih banyak dibebankan kepada perempuan.
Contoh kebijakannya meliputi penyediaan layanan penitipan anak yang terjangkau, pemberian cuti melahirkan dan cuti ayah yang memadai, pengembangan layanan publik untuk mendukung pengasuhan, penguatan kemandirian ekonomi perempuan, serta perlindungan terhadap eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja.
Dengan demikian, kekerasan berbasis gender tidak dapat dipahami hanya sebagai perilaku menyimpang yang dilakukan individu. Kekerasan tersebut merupakan produk dari relasi gender yang hierarkis serta struktur ekonomi yang menciptakan ketimpangan dan ketergantungan.
Oleh karena itu, pencegahan kekerasan berbasis gender memerlukan kebijakan transformatif yang secara bersamaan mengubah relasi kuasa gender, memperkuat perlindungan institusional, dan mengatasi ketimpangan ekonomi yang menjadi akar terjadinya kekerasan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: