Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Masjid Agung Sibolga Ditangkap

Kamis 04-12-2025,13:12 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Santri Hingga Tewas

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Eddy Inganta, Selasa 4 November 2025.

"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas Eddy Inganta.

Polres Sibolga memastikan proses hukum terhadap kelima pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas, sementara jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya dengan penuh duka.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura

Kategori :