Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Kamis 06-11-2025,13:55 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 5 November 2025. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada pemeriksaan kali ini memeriksa empat orang saksi. 

Empat orang saksi itu berasal dari kalangan swasta dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

BACA JUGA:Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI

Adapun empat orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah sebagai berikut:

1. Saksi berinisial PSN, Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia

2. Saksi berinisial RMN, Senior Association pada Maja Law Office

3. Saksi berinisial TKJ, Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita

4. Saksi berinisial GAN, seorang pegawai dari LPEI.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada Kamis, 30 Oktober 2025, JAM Pidsus Kejagung juga telah memeriksa seorang saksi terkait dengan terkait perkara tersebut. 

Anang Supriatna menyatakan bahwa terdapat satu orang saksi yang diperiksa oleh penyidik JAM PIDSUS. Saksi yang diperiksa itu berinisial ZH, Risk Analys Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2021.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pegawai PT RUM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Pemeriksaan Saksi berinisial ZH itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka IKL dkk.

Kategori :