HARIAN DISWAY - Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex dan entitas anak usaha, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi.
Pemeriksaan terhadap lima orang saksi itu dilakukan pada hari Senin, 10 November 2025. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap sejumlah saksi dari kalangan swasta dan internal Sritex.
"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Dari pihak internal PT Sritex, terdapat empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik JAM PIDSUS. Empat orang saksi itu merupakan pegawai dan mantan pegawai antara tahun 2001 sampai 2024.
Keempat orang saksi itu dari divisi accounting, logistik dan inventory, serta pembeliaan. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, sebelumnya pernah menjabat sebagai staf hingga general manager di perusahaan tekstil tersebut.
Mantan petinggi dari PT Sritex yang diperiksa sebagai saksi tersebut berinisial AS, General Manager (GM) Logistic and Inventory PT Sritex Tbk tahun 2015-2024. Selanjutnya ada saksi berinisial RUD, Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024.
BACA JUGA:Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI
Untuk satu saksi berikutnya berinisial MF, staff bagian purchasing PT Sritex. Selain dari pihak internal Sritex, JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial CA. Akan tetapi tidak dijelaskan saksi berinisial CA tersebut bekerja pada posisi apa.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 5 November 2025. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada pemeriksaan kali ini memeriksa empat orang saksi.
Empat orang saksi itu berasal dari kalangan swasta dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pegawai PT RUM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Adapun empat orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah sebagai berikut:
1. Saksi berinisial PSN, Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia
2. Saksi berinisial RMN, Senior Association pada Maja Law Office