3. Saksi berinisial TKJ, Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita
4. Saksi berinisial GAN, seorang pegawai dari LPEI.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya