JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris turut mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut menunjukkan adanya political will dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat program MBG.
"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen," ujarnya di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Ia memahami Pemerintah kini tengah membenahi tata kelola program MBG. Di antaranya menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
BACA JUGA:Tiga Hal Indonesia Belajar dari India Soal MBG, Begini Kata Mantan Direktur WHO
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa insiden keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan bahwa sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksana program MBG juga harus diperkuat, dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas. Karena keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama.
Serta menekankan bahwa kelalaian tidak boleh ditoleransi pemerintah, apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
BACA JUGA:BGN Buka Kerja Sama dengan India, Ingin Perkuat Eksekusi Program MBG
"Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha menyatakan bahwa ia sudah berpesan kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo beserta kepala dinas kesehatan setempat mengenai ancaman tuntutan terhadap SPPG ber-SLHS.
BACA JUGA:Mobil Berlogo SPPG Angkut Babi di Sumut, BGN Laporkan Penyalahgunaan
BACA JUGA:Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Dapur MBG Gunakan Air Galon dan Batasi Produksi
Hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengimplementasian program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.
"Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga," ujar Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis, 6 November 2025. (*)