"Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi, dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik kalau tidak ada relevansinya itu semua tidak bernilai," ujar Khozinudin.
Khozinudin juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya bukanlah proses hukum yang murni. Ia mencurigai adanya politisasi yang memengaruhi jalannya proses hukum ini.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin. (*)
*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya