BPKAD Jatim Tekankan ASN Harus Adaptif dalam Mengimplementasikan SIPD RI

Sabtu 15-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Thoriq S Karim

GRESIK, HARIAN DISWAY – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi. Penegasan itu disampaikan dalam Workshop Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI yang digelar di Gresik, Kamis 13 November 2025.

Kegiatan ini diikuti para ASN pengelola keuangan dari kabupaten/kota se-Jawa Timur. Mereka menjadi garda terdepan dalam memastikan anggaran daerah berjalan akuntabel.

Kepala BPKAD Jawa Timur, Sigit Panoentoen, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak punya pilihan selain bertransformasi penuh menuju sistem digital yang terintegrasi.

“Era pengelolaan keuangan manual sudah selesai. Pemerintah daerah harus beradaptasi dan memastikan seluruh proses berjalan melalui sistem digital yang akuntabel dan terintegrasi,” ujar Sigit.

BACA JUGA:Perkuat Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah, BPKAD Jatim Gelar Workshop SIPD RI


Kepala Bagus menekankan ASN harus berpegang pada asas pengelolaan keuangan daerah, terutama prinsip kepatutan dan akuntabilitas--

Ia mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas mengatur kewajiban tersebut, yakni Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih muncul. Kendala itu umumnya berasal dari internal kelembagaan.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim, Bagus Djulig Wijono, menekankan bahwa ASN harus tetap berpegang pada asas pengelolaan keuangan daerah, terutama prinsip kepatutan dan akuntabilitas.

Menurutnya, ASN kerap berada pada posisi dilematis saat menghadapi instruksi yang tidak sejalan dengan ketentuan SIPD RI. “Seringkali kita dipaksa mengikuti arahan yang tidak sesuai. Situasi seperti inilah yang harus diwaspadai,” kata Bagus.

BACA JUGA:BPKAD Jatim Mendorong Optimalisasi dan Implementasi BLUD pada SMK

BACA JUGA:Sah, Pendapatan Jatim di 2026 Hanya Rp26,3 Triliun

Ia menambahkan, penerapan SIPD RI kini membuat ruang fleksibilitas anggaran lebih terbatas. Penguncian sistem per semester menuntut sinkronisasi yang lebih kuat antara bidang program dan bidang keuangan.

Dari Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman Rosada mengatakan implementasi SIPD RI di daerah kerap tidak berjalan maksimal karena adanya benturan antara standar regulasi dan instruksi pimpinan.

“ASN harus mampu memberi argumentasi kuat berdasarkan regulasi dan perannya sebagai pejabat pengelola keuangan. Dengan begitu, pelaksanaan SIPD RI dapat optimal,” tegas Hilman.

Kategori :