DPR RI Klarifikasi Polemik RKUHAP, Bantah Isu Penyadapan dan Pencatutan LSM

Selasa 18-11-2025,11:20 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Komisi III DPR RI memperjelas sejumlah isu jelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, beberapa kabar yang beredar, mulai dari dugaan pencatutan nama organisasi masyarakat sipil hingga isu penyadapan tanpa izin hakim, tidak sesuai fakta pembahasan resmi di DPR.

Menurutnya, keputusan akhir terkait pengesahan RKUHAP sepenuhnya ditentukan melalui rapat paripurna. 

Wallahualam bissawab, apakah nanti akan ada pengesahan atau nggak, itu keputusannya bukan di kita, ya. Dan kita tunggu saja, kalau ada pengesahan ya kami siap saja,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa 18 November 2025.

BACA JUGA:RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?

BACA JUGA:RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna

Bantahan Soal Pencatutan Nama LSM

Habiburokhman kemudian meluruskan tuduhan terhadap Komisi III yang dianggap mencatut nama beberapa LSM dalam proses pembahasan RKUHAP.

Menurutnya, informasi tersebut keliru karena justru DPR membuka ruang revisi kembali setelah tahap pembahasan pertama dinyatakan selesai.

“Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama... tetapi karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” terangnya.

Ia menekankan, tabel masukan yang disusun dalam rapat klasterisasi berisi usulan resmi dari berbagai kelompok masyarakat.

Di antaranya merupakan masukan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait penghapusan larangan peliputan serta masukan dari organisasi disabilitas mengenai penyesuaian prosedur bagi saksi dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna

BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR

Karena jumlah usulan yang masuk sangat besar, tidak semua usulan bisa diakomodasi sepenuhnya. Namun, ia meyakini draf akhir RKUHAP sangat mencerminkan aspirasi publik. 

“Pada akhirnya tidak semua redaksi yang diusulkan itu diakomodir 100%. Tapi prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” tuturnya melanjutkan. 

Kategori :