SURABAYA, HARIAN DISWAY - Di tengah maraknya layanan keuangan digital seperti Pay Later, muncul pertanyaan krusial. Bagaimana pengawasan dan dampaknya di tingkat daerah, khususnya Jawa Timur?
Hal itu direspon Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Yunita Linda Sari, dan Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Ibrahim.
Mereka memberikan klarifikasi penting yang menunjukkan fokus kebijakan nasional sekaligus keterbatasan data di level provinsi.
Dalam diskusi Temu Media di Surabaya, Selasa, 18 November 2025, Yunita Linda Sari menjelaskan bahwa Pay Later pada dasarnya adalah layanan pembiayaan yang diintegrasikan dalam platform e-commerce. Namun, tidak semua bank menyediakannya.
BACA JUGA:Ini Aturan OJK Terkait Pembiayaan UMKM
BACA JUGA:OJK Dorong Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM
5 Fakta Dana Cepat Pinjol, Apakah Semua Diawasi OJK?-dok Disway-
"Pay Later itu layanan pembiayaan yang biasanya diberikan oleh bank umum berskala nasional. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada bank di Jawa Timur yang menyediakan layanan ini secara langsung," ujar Yunita.
Ia menekankan bahwa bank-bank di Jawa Timur umumnya tidak memiliki kemitraan langsung dengan platform e-commerce, penyedia Pay Later.
Sebaliknya, layanan tersebut dikelola oleh institusi keuangan nasional yang bekerja sama dengan e-commerce besar. Contohnya, ShopeePayLater, Kredivo, atau Akulaku.
Maka, OJK Jawa Timur (Jatim) tidak memiliki data spesifik tentang berapa banyak warga Jawa Timur yang menggunakan Pay Later. Yunita mengakui keterbatasan itu dan menjanjikan akan berkoordinasi dengan pusat untuk memperoleh data.
"Untuk searang, kami belum punya data on hand. Tapi, nanti saya akan cek dan kembali mengungkapkan jika sudah ada datanya," sambung wanita berusia 55 tahun itu.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan KTP Jawa Timur tidak selalu berarti domisili di Jatim, banyak pengguna Pay Later mungkin berdomisili di Jakarta atau kota besar lain, meski KTP-nya dari Jawa Timur.
BACA JUGA:OJK Targetkan 50 Persen Perusahaan Asuransi Syariah Kembangkan Produk untuk Industri Halal pada 2027
BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK