Bullying di Sekolah Jadi Darurat Nasional, DPR Desak Evaluasi Aturan

Rabu 19-11-2025,18:19 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus bullying yang berujung kematian di SMPN 19 Tangerang Selatan dan viralnya dugaan perundungan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa dua kasus itu adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan pencegahan bullying di sekolah masih lemah secara struktural dan kultural.

"Dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja," tegas Lalu Hadrian ketika hadir pada pembukaan KPPTI 2025 di Surabaya, Rabu, 19 November 2025. 

Menurutnya, ada lima akar masalah utama yang membuat bullying terus menggerogoti lingkungan sekolah.

BACA JUGA:RISING Fellowship, Khofifah Awali Program dengan Pertemuan Menteri Pendidikan Singapura

BACA JUGA:UKWMS Angkat Kopi Desa Kucur Jadi Produk Premium Bertaraf Nasional


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menghadiri pembukaan KPPTI 2025 di Unesa, Rabu, 19 November 2025-Sahirol Layeli-Harian Disway

1. Pengawasan yang minim, baik dari pihak sekolah maupun komite.  

2. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang pencegahan kekerasan masih sebatas di atas kertas.  

3. Pelaksanaan aturan tidak konsisten di lapangan—banyak sekolah memiliki kebijakan, tapi tak diimplementasikan.  

4. Peran guru BK (Bimbingan Konseling) belum dimaksimalkan secara efektif.  

5. Komunikasi antara orang tua dan anak sangat lemah. Padahal, ini adalah "benteng terakhir" pencegahan bullying.

Lalu Hadrian juga menekankan bahwa keluarga adalah fondasi pertama dan utama dalam membentuk karakter anak.

BACA JUGA:KPPTI 2025 di Unesa, Kampus Berdampak untuk Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Waduk Unesa Disulap Jadi Penangkal Banjir dan Destinasi Wisata

Kategori :