Oleh karena itu, kapolri bisa mengeluarkan keputusan kapolri untuk mencabut keputusan kapolri terkait dengan pengangkatan anggota kepolisian yang menjabat jabatan di luar jabatan polisi.
Meski demikian, dalam menindaklanjuti putusan MK itu, kapolri perlu untuk berkoordinasi dengan kementerian, badan, dan lembaga tempat anggota kepolisian tersebut menjabat.
Bagaimanapun, ketika seseorang yang menjabat di suatu instansi itu kemudian diberhentikan, akan ada kekosongan jabatan di kementerian, badan, atau lembaga tersebut.
Untuk menggantikan anggota polisi yang menjabat di kementerian, badan, dan lembaga, orang yang menggantikan anggota kepolisian itu harus memenuhi syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (*)
*) Hananto Widodo asalah koordinator Dewan Pakar Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya (Unesa).