MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutus bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bunyi Pasal 28 ayat (3) adalah ”anggota kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan ”Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Banyuwangi Menyerah ke Polisi: Femisida Masih Mengejutkan
Frasa ”tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” itulah yang menjadi persoalan. Sebab, jika itu ditafsirkan secara a contrario, polisi bisa menjabat di luar jabatan kepolisian asal mendapatkan penugasan dari Kapolri meskipun mereka tidak mengundurkan diri atau pensiun.
Secara teoretis, sebenarnya penjelasan suatu undang-undang tidak memiliki daya ikat karena penjelasan bukanlah norma hukum. Fungsi penjelasan hanya sebagai salah satu sumber penafsiran bagi pejabat atau hakim dalam menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan.
Jika kita lihat antara Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya, terdapat kontradiktif, yakni Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas bahwa polisi tidak dapat menjabat jabatan di luar jabatan kepolisian.
BACA JUGA:Reformasi Substantif Polri
BACA JUGA:Reformasi Polri, Antara Kebutuhan dan Sekadar Keinginan
Namun, frasa ”tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) itu malah menjadikan Pasal 28 ayat (3) tersebut menjadi kabur atau tidak jelas.
Padahal, fungsi dari penjelasan adalah menjadikan pasal dalam suatu undang-undang menjadi jelas. Meski penjelasan itu bukan merupakan norma hukum sehingga tidak memiliki daya ikat, dalam praktiknya, sering kali penjelasan tersebut dimaknai sebagai norma hukum yang memiliki daya ikat.
Oleh karena itu, dalam praktiknya, ada beberapa polisi yang sekarang menduduki jabatan di luar jabatan kepolisian. Pertanyaannya, bagaimana akibat hukum dari putusan MK tersebut? Sebab, terdapat perbedaan pandangan di antara para elite politik.
BACA JUGA:Kapolri Mendahului atau Melawan Presiden Prabowo?
BACA JUGA:Momen Pertaruhan Polri