HARIAN DISWAY – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan rencana besar untuk mereformasi sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai awal 2026, mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini sering dikeluhkan pasien akan dihapus.
Pemerintah menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi melalui platform digital Satu Sehat Rujukan.
BACA JUGA:RSUP Punya Teknologi PET Scan dan MICS untuk Penderita Jantung, Pasien Bisa Pakai BPJS
BACA JUGA:Program Pemutihan BPJS Kesehatan Siap Dimulai, Tapi Peserta Wajib Registrasi Ulang
Perubahan itu disebut sebagai upaya untuk mempercepat akses layanan dan meningkatkan kualitas penanganan pasien BPJS Kesehatan.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes Obrin Parulian menjelaskan bahwa seluruh kriteria rujukan sudah dirumuskan dan akan disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) pada awal 2026.
"Di situ ketika dia memasukkan kriteria rujukan, memasukkan kode diagnostik prosedur dan tindakan, sistem tadi membaca dan dia akan mengirim kesehatan yang dibutuhkan," ujar Obrin kepada awak media, Minggu 23 November 2025.
Obrin menegaskan bahwa proses merujuk pasien nantinya akan terjadi langsung di dalam sistem.
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya!
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November 2025, Ini Syarat Terbarunya!
Sehingga ketika layanan BPJS bisa pakai sistem informasi puskesmas, interoperabilitas dengan PKER BPJS.
“Tapi ketika dia mau merujuk pasien, nanti dia masuk ke Satu Sehat Rujukan. Tidak harus keluar dulu, keluar dari PKER," jelasnya.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis memastikan reformasi sistem rujukan ini tidak berdampak pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan hanya berimbas pada pola pembayaran BPJS kepada rumah sakit. Kemenkes memproyeksikan adanya kenaikan kecil pada biaya klaim. Sekitar 0,64% hingga 1,69%, namun memastikan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap aman.