Prabowo Resmi Tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031

Prabowo Resmi Tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031

Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.-Dok. Unhan-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.

Penunjukan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

BACA JUGA:Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito Resmi Jadi Dirut 2026–2031

BACA JUGA:Iuran Tetap BPJS Kesehatan per Februari 2026, Simak Rincian Kelas 1, 2, dan 3!

"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Sebelum keputusan presiden diterbitkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah lebih dulu melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) melalui Komisi IX DPR RI.

Hasilnya kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna terhadap nama-nama calon yang diajukan Presiden sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cara Aktivasi Instan Kartu BPJS Kesehatan Non-aktif Karena Telat Bayar 1 Bulan

BACA JUGA:Update Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 Pasca Penerapan Sistem KRIS Secara Nasional

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 21 disebutkan, anggota Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031

Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)

Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: