DJKI Tekankan Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM

Kamis 20-11-2025,08:00 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Thoriq S Karim

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku UMKM. Pesan itu disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu 19 November 2025.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek Ranie Utami Ronie, menegaskan merek bukan hanya sekadar nama dagang. “Merek bisa menjadi cerita, reputasi, dan kualitas,” katanyi. 

Merek yang sudah terdaftar bisa menjadi tameng dari pembajakan sekaligus pintu masuk ke pasar yang lebih luas. “Karena itu, pendaftaran merek merupakan hal yang sangat penting,” ungkap Ranie.

Dia menambahkan pendaftaran merek memberi manfaat ekonomi langsung. Mulai dari peluang lisensi, waralaba, hingga akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. 

BACA JUGA:DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Produk Unggulan Kabupaten Tuban


Ranie Utami Ronie, menegaskan merek bukan hanya sekadar nama dagang-Dok.istimewa-

Langkah tersebut merupakan sebuah skema yang makin relevan seiring naiknya valuasi produk UMKM. “Banyak UMKM tidak menyadari bahwa merek itu aset. Kalau asetnya tidak didaftarkan, mereka kehilangan pelindungan yang paling dasar,” kata Ranie.

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai persoalan merek sering menjadi titik lemah UMKM. Tidak sedikit produk yang sudah bertahun-tahun dipasarkan, namun tanpa pelindungan hukum. “Begitu ada pemain besar masuk, mereknya bisa didaftarkan duluan. UMKM yang dirugikan,” ujarnya.

Andreas melihat pelindungan merek bukan sekadar urusan legalitas, tetapi strategi ekonomi. Dengan merek yang terdaftar, UMKM dapat naik kelas dan masuk ke pasar pengadaan pemerintah maupun BUMN yang mewajibkan rekam jejak formal.

Namun ia mengakui proses pendaftaran sering dianggap rumit. Karena itu DPR mengusulkan penguatan pendampingan, terutama melalui program Training of Trainer (ToT) agar tersedia pendamping khusus di daerah. “Supaya pendaftaran merek tidak lagi jadi hambatan. Harusnya mudah, sederhana, cepat,” katanya.

BACA JUGA:DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

BACA JUGA:DJKI Paparkan Transformasi Digital Berbasis AI di Ajang Top Digital Awards 2025

DJKI menyambut baik langkah DPR. Kolaborasi dua lembaga ini dinilai penting untuk menumbuhkan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat. 

“Utamanya bagi UMKM yang tengah bertumbuh dan bersaing di pasar digital, pendaftaran merek akan membuat pelaku UMKM memiliki pelindungan hukum,” kata Ranie.

Pertemuan tersebut dihadiri anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea. DJKI maupun Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk memperluas edukasi, memperkuat pendampingan, dan mempermudah akses pendaftaran merek bagi UMKM. 

Kategori :