Kuasa Hukum Nany: Perjanjian Akta Nominee Menyalahi UU

Rabu 26-11-2025,21:31 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sidang gugatan perdata antara Nany Widjaja dengan empat pihak berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 26 November 2025.

Sidang berlangsung lebih dari tiga jam itu menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat I, PT Jawa Pos. Yang dihadirkan adalah ahli bidang perikatan dan hukum acara perdata Universitas Airlangga Ghansham Anand. 

Dalam sidang itu, tanya jawab cukup intens antara pihak penggugat dan tergugat kepada ahli. Salah satunya yang ditanyakan oleh Kuasa Hukum Nany Widjaja, Michael Chris Harianto kepada Ghansham.

Michael mengawali pertanyaannya kepada ahli lewat contoh soal. Jika ada satu akta terbit atas nama si A, namun si A ini tidak pernah menghadap atau tahu akta tersebut ada. Bagaimana pendapat ahli terhadap akta seperti itu ?,” tanyanya. 

Ghansham pun menjawab, akta tersebut tetap sah. Namun, jika yang bersangkutan merasa tak mengetahui atas terbitnya itu, maka diperbolehkan mengajukan gugatan.

Pun saat ditanya soal keabsahan suatu akta tersebut. Jika yang bersangkutan misalnya si A tadi keberatan, apakah berhak menganjukan gugatan ? Berhak dong,” kata Ghansham.

Kuasa hukum Nany lainnya, Richard Handiwiyanto mengatakan, ada tiga poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. 

Ada empat syarat yang membuat sahnya suatu perjanjian. Di antaranya terkait kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. "Dan dalam kasus ini, kalau bicara dengan saham akta nominee tidak sah. Karena menyalahi aturan UU,” katanya. 

Dalam kasus ini, sebenarnya ahli juga secara tidak langsung menyebut bahwa perjanjian nominee ini merupakan penyelundupan hukum. Karena berpotensi tidak ada kejelasan dalam perjanjian tersebut. 

Sementara itu, Nany sebagai pihak penggugat mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. (*)

 

 

Kategori :