Tahun berikutnya, naik menjadi 4.072. Kemudian 4.093 pada 2024, dan masih berada pada angka signifikan yaitu 2.887 permohonan pada 2025.
BACA JUGA:DJKI Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Kerajinan Lewat Sinergi dengan Dekranas
BACA JUGA:Dari Ide Menjadi Aset, DJKI–UI Perkuat Kolaborasi Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual
Paten yang diajukan didominasi bidang kimia pangan, farmasi, teknologi komputer, hingga teknologi medis. Hal itu menggambarkan peran pendidikan sebagai pusat pengembangan teknologi nasional.
Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan KI harus dilaksanakan sejak karya atau invensi tercipta. Itu dilakukan untuk mencegah plagiarisme, pembajakan, maupun hilangnya potensi nilai komersial.
“DJKI terus memperkuat budaya menghargai karya sebagai bagian dari pembangunan ekosistem pendidikan yang kompetitif,” tegasnya.
DJKI juga mengajak para pendidik dan peneliti memanfaatkan layanan digital pendaftaran KI yang kini dibuat lebih sederhana, cepat, dan terjangkau.
DJKI memastikan terus hadir mendampingi para guru, pelajar, peneliti, dan akademisi agar setiap karya dan inovasi mendapatkan pelindungan hukum yang layak serta menjadi bagian dari pembangunan ekonomi berbasis kreativitas.(*)