BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
Daniel menegaskan bahwa batasan waktu 60 hari yang dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik sejak perselisihan diajukan.
Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan, maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain, termasuk memilih jalur hukum.
MK menyatakan tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian sebagaimana Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015 yang masih relevan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa 'tidak tercapai' dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011... adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya. (*)