Bayang-Bayang Kolonialisme: Jejak Senyap Pertamina lewat Eigendom

Selasa 02-12-2025,05:33 WIB
Oleh: Rossa Handini & Tuffahati Ullayah*

BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria

Apabila melebihi jangka waktu tersebut, tanah akan dianggap milik negara. Artinya, apabila Pertamina tidak mengonversi dokumen eigendom tersebut, cakupan wilayah yang termuat pada dokumen itu menjadi tanah negara. 

ANALISIS RELASI KUASA 

Polemik yang terjadi melibatkan Pertamina sebagai pemohon, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat sebagai korban. Relasi kuasa yang terjadi pada ketiganya mencerminkan adanya tarik-menarik kepentingan ekonomi, politik, dan sosial. 

Pertamina merupakan stakeholder dengan motif ekonomi tanah di wilayah Dukuh Pakis dengan menunjukkan kepemilikan tanah secara administratif walaupun dokumen yang dimilikinya tidak sah. 

BACA JUGA:DPR RI Turun Tangan! Pansus Pertanahan Siap Bongkar Konflik Lahan Eigendom Surabaya

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati

Pemerintah memegang fungsi politik yang berwenang atas kekuasaan kota. Lalu, warga memegang fungsi sosial dan kultural. 

Menurut Michael Foucault, power is exercised rather than possessed. Kekuasaan adalah sesuatu yang dijalankan. Sebab, kekuasaan dapat membentuk perilaku masyarakat dengan menyelinap melalui hubungan antara pemerintah dan warga negara. 

Klaim Pertamina atas tanah di wilayah Dukuh Pakis bertolak belakang dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 yang mengatur penegasan dan pendaftaran konversi bekas hak-hak atas tanah di Indonesia untuk memperjelas legalitas tanah sebelum UUPA berlaku agar dapat diakui negara. 

BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!

BACA JUGA:Pasca Eigendom, DPR Kembali Terima Pengaduan Soal Klaim Lahan berbasis Groundkaart Milik KAI

KOLONIALISME TERSELUBUNG 

Rentetan masalah tanah eigendom membuat Surabaya tidak seharum julukannya sebagai Kota Pahlawan karena semangat kolonialisme masih mengakar kuat pada sistem birokrasi. UUPA 1960 sebagai simbol reforma agraria rasanya hanya setengah hati dijalankan di Surabaya. 

Sejatinya, reforma agraria yang bernapaskan semangat sosialisme bertujuan pemerataan fungsi tanah demi kesejahteraan rakyat. Namun, rupanya misi reforma agraria mengalami banyak hambatan di Surabaya. Salah satunya eksistensi tanah eigendom di Surabaya. 

Dalam sejarahnya, Pemkot Surabaya pada 1994 dan 1996 telah mengajukan hak pengelolaan kepada Kementerian Negara Agraria. 

Kategori :