BACA JUGA:HM Toyib Pimpin Golkar Kota Pasuruan Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi!
Klaster Layanan Barang
Bagian Umum
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Klaster Layanan Jasa
Puskesmas Kebonagung
Puskesmas Trajeng
Puskesmas Kebonsari
BACA JUGA:Legenda Desa Tegal Arum Kota Pasuruan, Kisah Pengorbanan Dewi Arum
BACA JUGA:Fraksi API Kritik Keras APBD Kota Pasuruan 2026, Dinilai Kehilangan Arah Investasi
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pasuruan Cindy Tri Siwiyanti menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Regulasi tersebut menekankan bahwa setiap instansi wajib melakukan evaluasi berkala, baik secara internal maupun eksternal.
Menurut Cindy, PEKPPP Mandiri menjadi strategi penting agar instansi mampu mengukur kualitas pelayanan secara objektif.
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Buka Suara soal Guru yang Viral karena Jarak Tempuh Mengajar 57 Km
BACA JUGA:6 Rekomendasi Kafe Favorit di Kota Pasuruan untuk Work From Cafe
“Pelaksanaan PEKPPP Mandiri merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berkualitas. Evaluasi mandiri memungkinkan instansi mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta melakukan perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Perayaan HUT Korpri tahun ini tidak hanya menjadi momentum refleksi bagi ASN, tetapi juga penegas semangat reformasi pelayanan publik yang terus didorong di Kota Pasuruan. (*)