Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, KPK Cekal 3 Orang

Rabu 03-12-2025,15:30 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan karena ketiga pihak dianggap memiliki peran dan informasi penting dalam proses penyidikan. “KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.

Budi menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya menyasar pihak internal Kementerian Agama, tetapi juga unsur swasta yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Ketika Penyidikan Kuota Haji Menjadi Labirin

“Yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari asosiasi ataupun PIHK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fokus penyidikan adalah mencari tahu apakah kebijakan kuota tambahan tersebut bersifat top-down, bottom-up, atau perpaduan keduanya.

KPK menduga terdapat kepentingan bisnis di balik perubahan signifikan pada kuota haji khusus.

“Yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini, kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK melonjak dari yang semula 8% atau sekitar 1.600 menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” ungkap Budi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel

Lonjakan besar ini dinilai menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga KPK menelusuri kemungkinan adanya dorongan dari pihak swasta dalam perubahan skema kuota tersebut.

Ketika ditanyakan mengenai peran pihak swasta yang dicegah, Budi menjelaskan bahwa beberapa individu memiliki peran ganda, baik sebagai pemilik biro travel maupun pengurus asosiasi penyelenggara haji.

“Ini bisa keduanya karena memang beberapa pihak Biro Travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah asosiasi yang terlibat cukup banyak.

“Kalau asosiasi yang mengelola kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu. Ini didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya soal motif, inisiatif, atau dorongan. Pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Salah satu pihak swasta yang masuk daftar pencegahan adalah dari travel MT.

“Pihak swastanya itu dari travel MT, ini bisa keduanya, karena bisa bertindak sebagai PIHK tapi juga merangkap dalam asosiasi. Asosiasi ini memayungi para PIHK, di mana para pengurusnya juga pemilik PIHK atau biro travel,” jelas Budi.

 

 

“Nah ini yang didalami, apakah ada dorongan dari bawah untuk kemudian Kemenag melakukan diskresi pembagian kuota haji. Atau seperti apa. Atau murni top-down,” tutupnya. (*)

Kategori :