HARIAN DISWAY - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung RI yang mencabut status pencegahan (cekal) terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam kasus dugaan manipulasi pajak tahun 2016–2020.
Langkah tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan status cekal bagi Victor melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 14 November 2025, dengan masa berlaku enam bulan. Namun, status itu dicabut lebih awal dengan alasan Victor bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Victor menjadi satu dari lima orang yang dicegah keluar negeri, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, menjelaskan bahwa pencabutan cekal dilakukan karena Hartono menunjukkan itikad baik dan bekerja sama dalam proses penyidikan. Alasan inilah yang kemudian mendapat sorotan dari PP GPA.
BACA JUGA:Larangan Bepergian Bos Djarum Dicabut, Kejagung Nilai Victor Rachmat Hartono Kooperatif
BACA JUGA:PT Djarum Hormati Proses Hukum Setelah Victor Rahmat Hartono Dicekal ke Luar Negeri
Aminullah menilai bahwa alasan “kooperatif” tidak cukup kuat untuk membatalkan status cekal yang seharusnya berlaku selama enam bulan. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut kepada semua pihak.
“Dengan status saksi penting, kok pencabutan cekalnya begitu cepat? Apakah setiap saksi yang kooperatif bisa langsung dilepas bepergian? Atau hanya yang punya posisi strategis saja?” ujarnya di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia juga menyoroti besarnya perkara yang tengah ditangani, termasuk dugaan manipulasi pajak bernilai puluhan miliar rupiah, jaringan yang luas, serta indikasi keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak.
“Kasus sebesar ini, dengan dugaan keterlibatan mantan Dirjen Pajak, masak semudah itu status cekal dicabut hanya karena kooperatif?” tegasnya.
Menurut Aminullah, Kejagung perlu memberikan penjelasan lebih menyeluruh untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum
“Ini bukan soal satu nama. Ini soal transparansi. Publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi. Lalu bagaimana dengan status cekal empat orang lainnya, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi?” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya lebih cermat menangani kasus yang melibatkan pengusaha besar, terlebih di tengah tingginya perhatian publik dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Aminullah juga mengungkapkan rencana PP GPA yang akan mengerahkan 1.000 kader untuk mendatangi Kejaksaan Agung dan mendesak agar Victor Rachmat Hartono ditahan demi kelancaran penyidikan.
“Harus ada kesamaan hukum bagi seluruh warga negara, sesuai amanat konstitusi. Kami benar-benar kecewa dengan proses penegakan hukum yang sedang terjadi saat ini,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa PP GPA tidak akan tinggal diam jika melihat ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus besar yang berdampak pada penerimaan negara dan integritas lembaga publik. (*)