HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Pelimpahan dilakukan Senin, 8 Desember 2025 oleh Penuntut Umum kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa yang sebelumnya berstatus tersangka itu adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek 2019–2024.
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA Direktorat SD tahun 2020–2021.
Kejagung menjelaskan perkara ini terkait pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM yang dilakukan Kemendikbudristek secara berkelanjutan sejak 2019 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dianggap menguatkan peran para terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perintah dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk mengubah hasil kajian teknis yang sebelumnya melarang spesifikasi mengarah pada sistem operasi tertentu. Kajian tersebut kemudian diubah agar secara khusus merekomendasikan penggunaan Chrome OS sehingga pengadaan diarahkan pada Chromebook.
Padahal, pada 2018 Kemendikbud telah menggunakan Chromebook dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa tetap dilakukan kembali pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Kejagung menduga tindakan itu menguntungkan pihak tertentu baik dari unsur kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara sehingga memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Senin, Kejagung Siap Hormati Hasil Sidang
BACA JUGA:Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan penyidik yakni:
• Kemahalan harga perangkat Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74
• Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp621.387.678.730
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan cermat dan profesional berdasarkan alat bukti yang kuat. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan pengadilan akan menjadi kewenangan Majelis Hakim. (*)