Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan rangkaian ungkap kasus selama satu tahun. Ia menjelaskan bahwa jika tersangka diamankan tanpa barang bukti, maka sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 para pelaku dianggap sebagai pecandu atau korban dan wajib diajukan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan kepolisian.
Polres Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil penanganan 304 kasus sepanjang 2025, termasuk sabu dan ganja lebih dari satu kilogram.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
Ia menyebutkan bahwa rehabilitasi dapat berlangsung hingga enam bulan untuk kategori berat dan tiga bulan untuk kategori ringan, termasuk opsi rawat jalan.
AKP Suparlan menambahkan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis sepenuhnya, namun dapat ditanggung BPJS selama tiga bulan. Ia menegaskan bahwa polisi tidak diperbolehkan menyiapkan pengacara maupun melakukan praktik transaksional terhadap pecandu yang diarahkan menjalani rehabilitasi.
Selain itu, ia mencontohkan bahwa beberapa sepeda motor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses selesai. “Setelah seluruh proses selesai, baru kami kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (*)